skip to main | skip to sidebar

METODOLOGI DAKWAH KPPSI DALAM UPAYA PENEGAKAN SYARI’AT ISLAM


Oleh Muh. Darwis

Abstrak :   KPPSI is one container Muslims to fight for Islamic law. Islamic Shari'a is rooted in the Koran and the Hadith is way of life that can be saved. Indonesia is experiencing multiple crises, ranging from corruption to a distortion of the values of justice would be overcome if the settlement pattern refers to Islamic law. In seeking the implementation of Islamic law, applying the methodology KPPSI proselytizing Cultural and Structural. Cultural methods, more emphasis on implementation aspects of Islamic teachings through the practice of individuals. Implementing Islamic law both dpat into light that enlightens as well as a role model for others. While structural methods, embracing three ways, namely: First, social movement education, Second, social movement politics, and Third, the movement Legislation. The method emphasizes structural proselytizing the birth of Law and Regulation (Perda) regarding special autonomy implementation of Islamic law.
                  
Kata kunci : metodologi dakwah, syari’at Islam, KPPSI 

Pendahuluan
Kehendak untuk menerapkan syari’at Islam merupakan mainstream perjuangan umat Islam sejak pembentukan Negara Indonesia hingga saat ini. Dalam uraian sejarah, terdapat sejumlah daerah, seperti jawa barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Aceh (C. Van Dick, 1980: 75) yang menyuarakan dan melakukan sejumlah gerakan untuk menuntut diberlakukannya syari’at Islam. Tetapi, gerakan mereka – untuk tidak mengatakan gagal – belum mencapai target yang diperjuangkannya sebab, gerakan tersebut selalu mengahadapi tantangan, baik secara internal maupun secara eksternal.
Secara internal, tampaknya umat Islam memiliki pandangan  yang beragam terhadap gerakan untuk menerapkan syari’at Islam. Sementara secara eksternal, tidak hanya berasal dari kalangan non-muslim, tetapi juga  dari kalangan pemerintah. Khusus yang disebutkan terakhir – pemerintah – dengan alasan bahwa gerakan penerapan syari’at Islam sebagai suatu sistem bertentangan dengan dasar Negara Indonesia.
Pada masa pemerintahan Orde Baru, suara atau gerakan untuk menerapkan syari’at Islam hampir tidak terdengar dan kelihatan di belahan bumi nusantar (Endang Turmudi dan Riza Suhbudi, 2005: 195). Namun demikian, tidak dapat dimaknai bahwa keinginan itu telah lenyap karena ternyata setelah runtuhnya rezim Orde Baru, keinginan untuk menerapkan syari’at Islam mengkristal menjadi agenda utama bagi mereka yang  pro-syari’at Islam.
Setelah runtuhnya rezim Orde Baru pada bulan Mei 1998,  perjuangan penegakan syari’at Islam semakin gencar dilakukan oleh kelompok-kelompok penegak syari’at Islam. Perubahan konstalasi sosial-politik pasca pemerintahan Soeharto telah menawarkan kesempatan ( kebebasan ) yang lebih besar bagi kelompok-kelompok Muslim pro-syari’at Islam untuk memasukkan lebih banyak lagi unsur-unsur syari’at Islam ke dalam sistem hukum nasional.  Tetapi yang lebih penting lagi, dalam situasi yang sama juga membuka keran lebar-lebar bagi derasnya tuntutan penerapan syari’at Islam secara lokal di beberapa daerah di Indonesia (Tuti Alawiyah, 2006: 45).
Meskipun perjuangannya dilakukan dengan gencar tetapi, perjuangan mereka di pusat menemui jalan buntu karena tidak semua Partai – khususnya yang tidak berasas Islam – menerima usulan tersebut (Kurniawan Zein dan Syarifuddin, 2001: 20). Namun, semangat mereka tidak pernah surut untuk memperjuangkan penerapan syari’at Islam. Dalam kaitan inilah perjuangan mereka diarahkan ke daerah. Semangat ini bukanlah tanpa alasan sebab, dengan melalui Undan-undang No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan ruang gerak seperti itu. Akhirnya, Otoda juga menjadi kendaraan politik bagi pejuang syari’at Islam. Melalui instrumen ini pula, geliat untuk menerapkan syari’at Islam di daerah semakin mengemuka, terutama setelah Aceh diberi otonomi khusus, misalnya Sulawesi Selatan, Banten, dua propinsi di jawa Barat (Cianjur dan Tasik Malaya), Sumatera Barat dan Kalimantan Selatan (Suara Hidayatullah: 2000: 20).
Sulawesi Selatan merupakan salah satu daerah yang dipandang sangat bersemangat untuk menerapkan syari’at Islam. Isu penerapan Syari’at Islam di Sulawesi Selatan digulirkan oleh salah satu lembaga yang disebut dengan Komite Persiapan Penegakan Syari’at Islam (KPPSI). Kehadiran KPPSI di era reformasi dipandang sebagai refleksi sosial sekelompok mayarakat Sulawesi Selatan atas kerinduannya terhadap suatu sistem hukum yang bernafaskan Islam. Selain itu, juga dipandang sebagai kekuatan politik arus bawah yang dapat menjadi kekuatan perubah terhadap tatanan nilai yang tidak bersahaja. Agenda utama KPPSI adalah penerapan syari’at Islam di Sulawesi Selatan.

Mengenal Lebih Dekat KPPSI
Komite Persiapan Penegakan Syari’at Islam merupakan salah satu wadah umat Islam dalam merancang, mengorganisir gerakan untuk menerapkan syari’at Islam. KPPSI dideklarasikan pada tanggal 15 April 2001 di Makassar. Pada awalnya mungkin tidak ada yang menduga kalau ikhtiar sekelompok Muslim Sulawesi Selatan yang terhimpun dalam Komite Persiapan Penegakan Syari’at Islam (KPPSI) yang memperjuangkan penerapan syari’at Islam akan menjadi fenomenal. Kelompok ini menjadi pusat perhatian, baik dari kelompok pemerintah, tokoh agama, maupun dari lapisan masyarakat umum. Dalam keberadaannya, KPPSI menjadi sentral sorotan oleh hampir semua kalangan. Untuk melihat KPPSI lebih dekat, kita dapat menggunakan teropong sebabagi berikut:
1.    Tokoh-tokoh di Balik KPPSI
2.    Agenda perjuangan KPPSI
3.    Alasan KPPSI memperjuangkan syari’at Islam

A.  Tokoh-Tokoh di Balik KPPSI
Merujuk kepada sejarah kemunculannya, dapat dipahami bahwa tokoh kunci KPPSI adalah Ir. Abdul Aziz Kahar (putra mendiang Abdul Qahhar Muzakkar). Melalui beliaulah sehingga ide-ide tentang penegakan syari’at Islam digulirkan dan memperoleh respon di Sulawesi Selatan, khsusnya yang pro- syari’at Islam. Untuk memuluskan perjuangannya, maka dibentuklah sebuah wadah yaitu KPPSI.  Terkait dengan Ir. Abdul Aziz Kahar sebagai tokohnya, mengundang lahirnya persepsi bahwa KPPSI hanyalah reinkarnasi dari pemikiran dan gerakan DI/TII pimpinan Abdul Qahhar Muzakkar. Persepsi ini terbangun tidak hanya di kalangan masyarakat tetapi juga di kalangan – meskipun tidak seluruhnya – anggota KPPSI.  Yang lebih menarik lagi ketika persepsi ini berkembang justeru diperkuat oleh pernyataan Ir. Abdul Aziz Kahar : “Tujuan KPPSI dan DI/TII sama yaitu perjuangan pengakan syari’at Islam yang berbeda hanyalah cara, DI/TII memakai pendekatan revolusi, sedangkan KPPSI berjuang dengan cara konstiusional dan demokratis (Fajar, 2000: 5).
Abdul Qahhar Muzakkar bukanlah satu-satunya sebagai tokoh sentral di KPPSI. Terdapat sejumlah tokoh, baik dari kalangan cendekiawan maupun dari kalangan ulama yang sangat respek dan terlibat secara aktif dalam merespon KPPSI, yaitu : Prof. Dr. A. Rahman Basalamah, Prof. Dr. Muin Salim, Prof. Dr. Mansyur Ramli, Prof. Dr. Ahmad Ali, Prof. Dr. Ide Said, Prof. Dr. Jalaluddin Rahman, K.H. Sanusi Baco, K.H. Bakri Wahid, dan    K.H. Damaluddin Amin. Merekalah secara praktis memberi legitimasi terhadap keberadaan KPPSI sehingga dapat diterima di Sulawesi Selatan. Kehadiran tokoh-tokoh penting yang memberi corak terhadap perjalanan KPPSI, bukan hanya dari aspek ideologi tetapi juga aspek gerakan.

B.  Agenda Perjuangan KPPSI 
Sebagaiman telah dijelaskan sebelumnya bahwa KPPSI adalah wadah perjuangan umat Islam yang beruasaha untuk menegakkan syari’at Islam. KPPSI bermaksud menyatukan segenap  potensi umat Islam guna berjuang menegakkan syari’at Islam agar dapat menjadi sumber rujukan dalam kehidupan baik secara pribadi, masyarakat, maupun berbangsa dan bernegara di wilayah Sulawesi Selatan.
 Semangat untuk memperjuangkan penegakan syari’at Islam selalu dikobarkan, khususnya di lingkungan pengurus KPPSI. Bahkan, Abd.Aziz Kahhar  Muzakar dengan optimis mengemukakan bahwa, Jika hukum Belanda saja ketika diterapkan diterima oleh masyarakat, lalu mengapa syari’at Islam tidak. Padahal, secara filosofis nilai-nilai hukum Belanda sangat berbeda dengan budaya dan keyakinan masyarakat Sulawesi Selatan (Abd. Aziz Kahar, 2005). Jadi, menurutnya yang tidak siap di sini adalah pemerintah karena terkait dengan banyak pertimbangan dan kepentingan politik di dalamnya.
 Untuk efektifnya penerapan syari’at Islam, maka harus diformalkan. Lebih dari itu, KPPSI menilai bahwa penerapan syari’at Islam akan berjalan sesuai dengan tujuan perjuangannya jika Sulawesi Selatan diberi otonomi khusus. Namun, kelompok KPPSI menolak jika dikatan bahwa otonomi khusus akan memicu terjadinya disintegrasi bangsa. Karena, perjuangan penegakan syari’at Islam di dalam otonomi khusus tetap berada dalam kerangka NKRI (Aswar Hasan, 2002). Logika terbalik tidak dapat digunakan untuk membandingkan otonomi khusus yang diberikan kepada Aceh  karena Aceh dalam perjalanannya, otonomi khusus hanyalah sebagai tujuan antara, merdeka adalah tujuan akhir. Sementara Sulawesi Selatan tidak untuk tujuan tersebut melainkan untuk memudahkan terwujudnya penegakan syari’at Islam. Kelompok KPPSI telah membuat komitmen bahwa perjuangan penegakan syari’at Islam harus berada dalam bingkai NKRI.

C.  KPPSI Memperjuangkan Syari’at Islam 
Syari’at Islam diperjuangkan oleh karena sudah menjadi kewajiban keimanan dimana bagi masyarakat Sulsel secara fiqih waqi’ah dapat menerimanya.  Hal ini sejalan dengan konteks historisnya karena masyarakat Sulawesi Selatan telah menjadikan Islam sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupannya. Haedar Nasir menyebutkan dalam disertasinya bahwa masyarakat Sulawesi Selatan tidak dapat dipisahkan dengan Islam. Bahkan syari’at Islam telah melembaga dalam kehidupan masyarakat, terutama pada masa kerajaan (Haedar Nasir, 2006: 339).  
Dalam konteks kekinian, wilayah Sulawesi Selatan telah diklaim oleh kelompok tertentu sebagai “Serambi Madinah”, sedangkan Nangro Aceh Daussalam sebagai “Serambi Mekkah”. Dalam konteks inilah, mereka yang tergabung di dalam KPPSI mengemukakan bahwa jika Aceh bisa diberi otonomi khusus untuk menerapkan syari’at Islam, maka Sulawesi Selatan seharusnya diberikan otonomi khusus sama dengan Nangro Aceh Darussalam.

D. Tujuan KPPSI Memperjuangkan Tegaknya Syari’at Islam 
Aktivis KPPSI menyakini bahwa syari’at Islam adalah solusi atas krisis multideminsional yang mendera Indonesia pada saat ini. Ideologi yang dianut oleh Indonesia dan dijalankan oleh pemerintah yang berkuasa belum mampu membawa Indonesia ke arah yang lebih baik. Problematika bangsa yang begitu kompleks, mulai terjadinya korupsi, ketidakadilan, sampai pada ketimpangan sosial, membutuhkan penyelesaian sesegera mungkin. Dalam konteks inilah, diyakini bahwa dengan menggunanakan instrumen agama (syari’at Islam) sebagai basis, maka persoalan-persoalan yang menjerat Indonesia akan dapat diatasi.
Dalam keputusan Kongres umat Islam memuat tentang Institusi Perjuangan KPPSI yang di dalamnya dimuat maksud dan tujuan KPPSI memperjuangkan tegaknya Syari’at Islam. Tujuan tersebut adalah menjadikan syari’at Islam sebagai satu-satunya sumber rujukan dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di wilayah Sulawesi Selatan (Sirajuddin, 2005: 8).
Dalam suatu survei yang dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada bulan Januari 2003, yang respondennya terdiri atas Bupati/Walikota, Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat (semua etnis) merespon secara positif tentang pelaksanaan syaria’at Islam dengan skor 91,11 % (Sirajuddin, 2005: xxxiii).

Metodologi Dakwah KPPSI dalam Upaya Penegakan Syariat Islam di Sulawesi Selatan  

Penegakan syariat Islam dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara merupakan agenda utama dari perjuangan KPPSI. Diawali dengan I’tikad yang baik untuk menyelamatkan Indonesia dari segala bentuk praktek yang bertentangan dengan ajaran ke-Ilahi-an lalu dibarengi dengan langkah-langkah secara terencana dan sistematis merupakan satu modal utama bagi terwujudnya cita-cita perjuangan.
Untuk mengarahkan perjuangan agar berhasil, maka KPPSI menempuh strategi yang bertumpu pada fakta mayoritas masyarakat Sulawesi Selatan berhak untuk  diakomodir untuk dijadikan sebagai landasan keputusan politik yang mengikat dan mengatur sebagaimana ajaran Islam yang diyakininya (Fauzan al-Anshari, 2002: 20).    
Berangkat dari kerangka strategis tersebut, maka aktivis KPPSI menyusun metodologi dakwah untuk memuluskan perjuangan bagi penegakan syari’at Islam.  Metodologi dakwah yang ditempuh oleh KPPSI adalah:

1.  Metode Dakwah Kultural
Potret pribadi muslim sejati adalah ia tidak dapat dipisahkan dengan syari’at. Karena itu, umat Islam harus memposisikan diri sebagai marketer syariat Islam yang selalu “memasarkan” syariat Islam melalui ketaatan. Melalui profesi individu yang bervariasi dapat menjadi jalan untuk meretas dakwah demi teraplikasikannya syariat Islam. Artinya, dimensi profetik sebagai da’i, orang yang selalu menyeru, mengingatkan dan memberi pencerahan kepada manusia untuk selalu taat kepada-Nya haru selalu menjadi bagian dalam hidup.
Mengajak manusia untuk berjalan di atas Shirat al-Mustaqim dan istiqamah di atasnya akan memberi bobot jika si da’i mengawalinya. Menghidupkan cahaya Islam tidak selamanya diteriakkan melalui lisan, tetapi cahaya Islam akan terang benderang dan menyala sepanjang hayat apabila setiap individu mengamalkan syariat Islam. Sebagai contoh sederhana, sebagai seorang pedagang, harus menampilkan nilai-nilai Islam dalam perniagaan; tidak boleh berlaku curang ketika menakar timbangan, tidak boleh curang dalam mengukur literan.  Seorang pedidik harus menjadi teladan bagi peserta didik, misalnya yang berkaitan dengan kejujuran; jujur dalam dalam perkataan, jujur dalam tindakan, dan lain-lain.
Apabila setiap umat Islam mampu meingimplementasikan syariat Islam dalam kehidupan di mana dan kapan saja, maka akan mengantar Islam sebagai way of life ke posisi puncak sehingga setiap orang yang berada di sekitar lereng kehidupan akan merasakan sejuknya pancaran cahaya Islam. Hal ini bukan sesuatu yang tidak mungkin karena dalam konteks sejarah, Nabi saw.  sebagai pembawa risalah Ilahi telah membuktikannya meskipun beliau harus merambah jalan yang terjal dalam meretas dakwah Islam. Ada satu kata kunci utama kesuksesan Nabi saw dalam menjalankan dakwahnya adalah keterpaduan antara ucapan dan perbuatan. Cara inilah yang mengundang simpati bagi orang-orang di sekitarnya.

2.  Metode Dakwah Struktural
Setelah langkah kultural berhasil mengangkat Islam ke posisi puncak dan mampu memberi rahmat bagi setiap individu, maka kelompok KPPSI melihat perlunya langkah yang lain untuk mendukung kesuksesan dalam menerapkan syariat Islam. Dalam perspektif KPPSI, selain langkah kultural dibutuhkan lagi dakwah struktual. Gerakan dakwah struktural lebih mengarahkan gerakan-gerakannya untuk memperoleh legimitimasi dari pemerintah melalui legislasi untuk menerapkan syariat Islam.
Merujuk pada kerangka berfikir di atas, maka KPPSI melakukan gerakan-gerakan dakwah struktural dengan cara:
A.  Gerakan Sosial Pendidikan
Dakwah dengan melalui gerakan sosial pendidikan dipandang sebagai sebuah gerakan yang mendukung untuk terwujudnya penerapan syari’at Islam. Mereka menyadari bahwa cara ini prosesnya amat panjang namun dengan sumber daya manusia yang berkualitas akan mampu memahami dan menjalankan syariat Islam dengan baik (A.M.Fatwa: 2005, 109). 
Dengan melalui gerakan sosial pendidikan secara baik diharakan melahirkan insan yang cerdas meliputi kecerdasan IQ, EQ, SQ. Keterpaduan 3 aspek ini amat penting mengingat apabila IQ saja yang cerdas dan tidak dibarengi kecerdasan SQ dan EQ akan melahirkan ketidak seimbangan bagi individu, demikian juga sebaliknya.
B.  Gerakan Sosial Politik
Gerakan sosial politik dalam upaya penerapan syariat Islam merupakan salah satu gerakan untuk menda’wakan Islam. Gerakan sosial politik dapat dilakukan ke institusi sosial, politik, birokrasi pemerintahan, dan bisnis. Gerakan ini haruslah dilakukan secara bersinergi. KPPSI menilai bahwa gerakan sosial politik akan membantu untuk mempercepat penerapan syariat Islam (A.M.Fatwa: 2005, h.109). Melalui orang-orang yang memiliki komitmen terhadap ajaran Islam, diharapkan mampu memperjuangkan secara politik upaya penerapan syariat Islam. Upaya seperti ini dipandang sebagai sebuah gerakan dakwah.
C.  Gerakan Legislasi
Gerakan dakwah melalui legislasi merupakan salah satu agenda utama KPPSI. A. M. Fatwa (2005: 109) menilai bahwa gerakan legislasi yakni memperjuangkan ajaran Islam dalam lembaga-lembaga legislatif maupun lembaga eksekutif dalam usaha mempengaruhi aspek kebijakan-kebijakan yang akan dibuat. Hasil dari gerakan legislasi adalah lahirnya perundang-undangan tentang Otonomi Khusus maupun Peraturan Daerah (Perda) melalui DPRD.
Meskipun demikian, mereka menyadari bahwa program gerakan dakwah model seperti ini akan mengalami banyak hambatan sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama, terutama perbedaan persepsi di kalangan anggota Dewan dan kalangan Eksekutif.  Tetapi, kalangan KPPSI meyakini bahwa model dakwah seperti ini akan menuai hasil sebagaimana yang diharapkan.

Penutup
KPPSI merupakan salah satu wadah umat Islam untuk memperjuangkan syari’at Islam.  Syari’at Islam yang berakar dari al-Qur’an dan Hadis merupakan way of life yang dapat menyelamatkan. Indonesia yang mengalami multi krisis, mulai dari korupsi hingga penyimpangan terhadap nilai-nilai kadilan akan dapat diatasi apabila pola penyelesaiannya sebagai   mengacu kepada syariat Islam.
Dalam upaya penerapan syariat Islam, KPPSI sebuah wadah, menerapkan metodologi dakwah Kultural dan Struktural. Metode Kultural, lebih menekankan pada aspek implementasi ajaran Islam melalui pengamalan individu. Pengamalan syariat Islam secara baik dapat menjadi cahaya yang menerangi dan sekaligus menjadi teladan bagi orang lain. Sementara metode struktural, menganut  tiga cara, yaitu: Pertama, gerakan sosial pendidikan, Kedua, gerakan sosial politik, dan Ketiga, gerakan Legislasi. Metode dakwah struktural lebih menekankan lahirnya Undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda) tentang otonomi khusus penerapan syariat Islam.



Daftar Rujukan

al-Anshari, Fauzan. Ikhtiar Menuju Otonomi Khusus Syari’at Islam di Sulawesi Selatan. Makassar : al-Hikmah, 2002.

Aswanto. Syari’at Islam dalam Perspektif  Sejarah. Makassar : t.p., 2003.

Dick, C. Van. Darul Islam : Sebuah Pemberontakan. Jakarta : Grafiti Press, 1980.
Fatwa, A.M. Landasan Politik Pelaksanaan Syari’at Islam di Sulawesi Selatan dalam Ikhtiar Menuju Darussalam: Perjuangan Menegakkan Syari’at Islam di Sulawesi Selatan. Jakarta: Pustaka Ar-Rayhan, 2005.

Nasir, Haedar. Gerakan Islam Syari’at : Reproduksi Salafiah Ideologi di Indonesia. Yogyakarta : UGM, 2006.

Turmudi, Endang dan Riza Suhbudi. Islam dan Radikalisme di Indonesia. Cet. I, Jakarta : LIPI Press, 2005.

Zein, Kurniawan dan Sarifuddin. Syari’at Islam Yes Syari’at Islam No : Dilema Piagam Jakarta dalam Amandemen UUD 45. Jakarta : Paramadina, 2001.

Aswar Hasan, “Quo Vadis KPPSI”, Fajar, 4 Januari 2002
Abd. Aziz Kahhar, “Ulasan tentang KPPSI”, Tribun Timur, Makassar, 28 Maret 2005. 
Fajar, Makassar, 4 Januari 2002
KPPSI Sulawesi Selatan, Intisari Syari’at Islam  (KPPSI : Makassar, 2003)
Laporan yang bertajuk “99’11 % Setuju Syari’at Islam Hasil Jajak Pendapat Pemprov. Sulawesi Selatan”, Harian Fajar, 27 Januari 2003.
Tuti Alawiyah (et.al). “Perda Syari’at Islam dalam Bingkai Negara Bangsa”, Tashwirul Afkar, Edisi No.20 Tahun 2006.
Suara Hidayatullah, “Gairah Syari’at Islam di Berbagai Daerah”, 20 Juli 2000.
Tempo, 10 Desember 2002
UU. No. I Th. 1974 tentang Perkawinan
UU Pradilan Agama Th.  1989
UU Peradilan Nasional Th. 1989, Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991