skip to main | skip to sidebar

Pengantar Redaksi

Alhamdulillah rab-alamin, akhirnya proyek Blog Jurnal  al-Tajdid dapat jua terselesaikan. Blog ini adalah media kajian pemikiran dakwah Islam berisi tulisan-tulisan dari para dosen STAIN Palopo yang mengangkat tema Dakwah, sebagai upaya pengembangan mutu ilmu pengetahuan, kreatifitas dan kompetensi dari para dosen di STAIN Palopo.
 Sejalan dengan motto dan cita-cita dari Jurusan Komunikasi dan Dakwah STAIN Palopo, sebagai garda terdepan syiar Islam di Kota Palopo, maka kebutuhan dalam memberikan pandangan baru dalam mencermati mad’ú dakwah dan penggunaan media yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, sehingga pesan yang disampaikan oleh da’í tepat sasaran dan efektif. 
Kami sangat mengharapkan partisipasi pembaca khususnya civitas akademika STAIN Palopo, dalam bentuk berlangganan dan mengirimkan sumbangan tulisan demi terus hidupnya Jurnal al-Tajdid sebagai wadah pembelajaran dan informasi nilai-nilai islami. Selamat membaca. 




Palopo 8 Februari 2009



Redaksi










Al-Tajdid
Jurnal Kajian Dakwah dan Pemikiran Islam

ISSN: 2085-3157
Vol. I/Maret 2009


Kutipan Pasal 44, Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Republik Indonesia tentang HAK CIPTA.

Tentang Sanksi Pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAK CIPTA, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 1987 jo, Undang-Undang No. 12 Tahun 1997, bahwa:

1.    Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau menyebarkan suatu ciptaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2.    Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).