skip to main | skip to sidebar

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARTAWAN DI INDONESIA (BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS)


Oleh Takdir

Abstrak :   Indonesian ensure everyone has an equal footing in the law (equality before the law). This is confirmed in the state constitution that says that Indonesia is a constitutional state (recht state) and is run entirely under the Act. Print mass media is one means to meet the public's right to know and develop public opinion, with appropriate information menyamaikan, accurate and true. the role of journalists is very important in meeting the right people and at the time of carrying out the work or the profession was certainly should get legal protection, as stated in article 8 of the law number 40 of 1999 concerning the press. Where once journalists desperately need legal protection from work so when the duty was not being chased or overshadowed by the fear of threat, terror, and violence. The form of legal safeguards provided by the print media company to journalists is to the existence of the attorneys for the law of rock journalists accompany the affected cases was accompanied at the time either in court or outside the court. But in addition to providing legal protection for journalists, there is no sanction against journalists who carried stories that do not fit as well as a breach of journalistic ethics.

Kata kunci : Legal Protection, journalists and Journalistic Ethics

Pendahuluan
Indonesia menjamin setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum (equality before the Law). Tidak ada perbedaan perlakuan antara si kaya dengan si Miskin didepan hukum. Hal ini ditegaskan dalam konstitusi Negara yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (recht state) dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan Undang-Undang. Tidak terkecuali orang-orang yang berkecimpung dalam dunia pemberitaan atau yang dikenal dengan wartawan. Kehadiran hukum dalam masyarakat diantaranya adalah untuk mengintegrasikan dan mengordinasikan kepentingan-kepentingan yang bisa bertentangan satu sama lainnya, berkaitan dengan itu, hukum harus mampu mengintegrasikannya sehingga benturan-benturan kepentingan itu dilakukan dengan membantu dan melindungi kepentingan-kepentingan tersebut. Menurut Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH seperti dikutip Hermansyah dalam bukunya Hukum Perbankan Nasional Indonesia, bahwa hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya, untuk kekuasaan ini dilakukan secara terukur, dalam arti ditentukan keluasan dan kedalamannya.Kekuasaan yang demikian itulah yang disebut sebagai hak, dengan demikian tidak setiap kekuasaan dalam masyarakat itu bisa disebut sebagai hak, melainkan hanya kekuasaan tertentu saja, yaitu yang diberikan oleh hukum kepada seseorang.Salah satu contohnya adalah wartawan, dalam pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang bunyinya adalah : “Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak” (Sentosa Sembiring, 2005:185), yang tujuan utama dari hak tolak itu sendiri adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber rahasia. Walaupun diakui hak tolak sekarang, dikatakan bahwa hak tersebut tidak absolut sifatnya, melainkan ia adalah nisbi (relatif) dengan memungkinkan adanya suatu restriksi apabila ada perkara yang bersangkutan dengan keselamatan Negara (Oemar Seno Adji, 1990: 8).Dalam hal ini hukum kita bersumber pada Pancasila yang dimaksudkan untuk suatu keseimbangan antara kepentingan perorangan dan kepentingan masyarakat dalam wujud perlindungan hukumnya, seperti yang tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yakni kemerdekaan menyatakan atau mengeluarkan pikiran dan pendapat (Oemar Seno Adji, 1990: 16).
Pers merupakan suatu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan suara gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Sentosa Sembiring, 2005:183)
Ihwal perlindungan hukum dalam profesi jurnalistik (khususnya media cetak)sebenarnya berhubungan erat dengan dua kebutuhan dasar: (1) terkait dengan perlindungan hukum terhadap pekerja pers dengan segala kompleksitas permasalahannya; (2) menyangkut perlindungan hukum terhadap masyarakat akibat arogansi pers. Dua masalah ini idealnya diletakkan dalam perspektif bersamaan dan diimplementasikan dalam makna yang sama pula, sehingga sajian pers akan mencerminkan nilai keadilan dan perlindu-ngan terhadap HAM. Jadi, tak semata menitikberatkan pada perlindungan terhadap para pekerja pers dengan menyampingkan perlindu-ngan terhadap masyarakat. Sebenarnya banyak efek negatif langsung maupun tidak, yang harus ditanggung warga masyarakat akibat arogansi pers. Namun kea-daan itu tak cukup menyadarkan kita, dan lebih banyak tertutup oleh aspek positif yang disampaikan pers. Yang dimaksud dengan perlindungan hukum, berkait dengan upaya penegakan hukum pers, diawali dengan terjadinya interaksi sosiologis antara pers dan masyarakat.
Pers sebagai lembaga sosial memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 bahwa: (Sentosa Sembiring, 2005:194)
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapatan tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dengan tidak memandang batas-batas wilayah”.
Kebebasan pers dapat dijadikan salah satu kriteria yang penting dalam menelusuri seberapa jauh Hak Asasi Manusia dijamin dan dilindungi dalam pelaksanaannya. Pers yang bebas sekaligus merupakan perwujudan dari kebebasan pers tidak hanya penting untuk dibicarakan dalam kaitan dengan Hak Asasi Manusia, tapi sekaligus juga penting untuk demokrasi, kebebasan pers sering disebut sebagai pilar keempat dari demokrasi (H.M. Ridhwan Indra Ahadian, 1991: 45)
Menurut Drs. Oka Kusumayudha, kebebasan pers ini didasarkan atas tanggung jawab nasional dan pelaksanaan hak dan kewajiban pers. Apabila ini dapat dilaksanakan dengan tepat akan dicapai upaya menghilangkan atau setidak-tidaknya mengurangi seminimum mungkin adanya akar permasalahan kondisi sosial yang mengambang di masyarakat, sehingga dapat dijamin tercapainya stabilitas yang dinamis, menurutnya pula bahwa sesungguhnya dalam kebebasan pers itu sendiri, sebagaimana halnya profesi yang lain, kebebasan, tetapi dibatasi dengan nilai-nilai kode etik persnya (Oka Kusumayudha, 1987:82). Mengingat begitu pentingnya informasi, peranan wartawan pun menjadi penting, merekalah yang memburu berita (fakta atau kejadian), meliput berbagai peristiwa, dan menuliskannya untuk dikonsumsi khalayak (Asep Syamsul M. Romli, 2005:1). Wartawan dalam menjalankan profesinya memerlukan adanya suatu “Perlindungan hukum”, pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Akan tetapi sekarang ini, bila diamati entah karena kurang saling mengerti, entah kurang penghargaan atau berburuk sangka terhadap wartawan, timbullah keadaan dimana wartawan merasa diri agak terbatas dalam gerak dan ruang lingkupnya.Bahkan lebih beratnya lagi wartawan dikejar dan dibayangi oleh kegelisahan dan ketakutan dalam menjalankan tugasnya (Floyd G. Arpan. 1970:38)
Untuk itu sangat diperlukan sekali adanya suatu perlindungan hukum bagi wartawan yang menjalankan profesinya, khususnya. Perlindungan hukum yang dimaksud disini adalah adanya jaminan dari pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebebasan seorang wartawan disini harus disertai dengan rasa tanggung jawab penuh dalam mencari informasi kebenaran akan suatu berita yang didasarkan pada fakta yang dibuat-buat oleh si wartawan.

Pengertiann Pers dan Wartawan Serta Peranannya dalam Pembangunan

A.     Pengertian Pers dan Peranannya dalam Pembangunan
Pengertian pers dirumuskan dalam Undang-Undang Pers yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (1) bahwa :

“Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan suara gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”. (Sentosa Sembiring, 2005:183)

Pengertian pers dalam arti sempit diketahui mengandung penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan ataupun berita-berita dengan jalan kata tertulis, sebaliknya pers dalam arti yang luas memasukkan di dalamnya semua media komunikasi massa yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tulisan maupun dengan kata-kata lisan.(Oemar Seno Adji, 1977:13) Kata pers berasal dari bahasa Inggris Pers, yang dipinjam pula oleh Inggris dari kata Press yang berarti tekanan, jepitan atau pipitan.( Ermanto, 2005) Pemerintahan Presiden Habibie mempunyai andil besar dalam kebebasan pres, sekalipun barangkali kebebasan pers ikut merugikan posisinya dalam pemilihan presiden, segala urusan izin terbit dipermudah dan diperlancar, tetapi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 surat izin tidak lagi diperlukan.(Jacob Oetama, Jacob Oetama, 2001: 75)
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, menunjukkan Undang-Undang yang menetapkan kemerdekaan pers justru mengikat kemerdekaan itu, amandemen yang diusulkan secara eksplisit memberikan jaminan bahwa Undang-Undang haruslah menjamin dan melindungi kebebasan pers. Tetapi Undang-Undang itupun mengandung kelemahan, misalnya saja ketentuan etik masuk ke dalam Undang-Undang, seharusnya ketentuan etik pers lebih tepat masuk dalam kode etik (Jacob Oetama, Jacob Oetama, 2001: 76). Kebebasan demokrasi memerlukan kebebasan berekspresikan karena itu juga memerlukan kebebasan Pers, demokrasi adalah suatu sistem politik yang bersendikan kedaulatan rakyat, rakyat memilih, rakyat juga berpartisipasi dalam proses politik. (Jacob Oetama, Jacob Oetama, 2001: 77) Untuk menjalankan hak dan kewajibannya, rakyat memerlukan perangkat diantaranya adalah media massa, bagi masyarakat pers dan masyarakat luas, apa yang menjadi fungsi pers diketahui cukup luas, matatelinga, sebagai pemberi tanda-tanda dini dan sebagai pembentuk pendapat umum serta pengaruh agenda.
Pasal 6 Undang-Undang Pers Nomor 40Tahun 1999 Tentang pers mengamanatkan 5 (lima) peranan yakni :
1.         Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,
2.         Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan (pluralisme),
3.         Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar,
4.         Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,
5.         Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Untuk dapat melakukan peranannya dengan tepat, pers senantiasa harus selalu mengikuti dengan peka dan cermat perkembangan masyarakat sesuai dengan tanggung jawabnya, bahkan harus sanggup membuat antisipasi terhadap perkembangan keadaan dengan mencoba kecenderungan trend. (Jacob Oetama, Jacob Oetama, 2001: 430) Sebagai lembaga kemasyarakatan yang telah menempatkan diri sebagai “alat penggerak pembangunan bangsa (maupun) pencerminan yang aktif dan kreatif dari penghidupan dan kehidupan bangsa berdasarkan demokrasi Pancasila”, maka sebenarnya tidak ada masalah bagi pers Indonesia untuk dapat secara positif dan konstruktif menjalankan peranannya bagi keberhasilan pembangunan nasional, karena adanya hubungan korelatif antara pers dan pembangunan, maka keberhasilan pembangunan sepenuhnya turut memberikan garansi bagi keberhasilan pertumbuhan dan perkembangan pers dan wartawan itu sendiri.( Tjuk Atmadi, 1986:314)
Agar pers dapat berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945amandemenke – 4, maka perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pers.Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.( Sentosa Sembiring, 2005:196). Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 3 ayat (1)dan ayat (2) dinyatakan pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Disamping fungsi-fungsi tersebut pada ayat (1) pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi (Ermanto, 2005:40).

B.     Pengertian Wartawan dan Peranannya dalam Pembangunan
Jurnalistik sebagai salah satu bagian dari ilmu komunikasi massa (ilmu publistik) dalam bidang prakteknya, mempunyai arti penting dalam usaha melancarkan sistem komunikasi antar manusia di dunia ini. Karena adanya kemampuan jurnalistik itulah, maka setiap hari kita bisa membaca berita, reportase, feature, dan lain-lain, yang menyangkut berbagai peristiwa yang terjadi di dalam maupun di luar negeri, semua sudah tersaji sedemikian rupa di dalam halaman-halaman surat kabar dan majalah.( Ach. Basuni. 2003: 9)
Menurut Prof.Dr. Astrid S. Susanto dalam Ach Basuni, pengertian komunikasi adalah proses pengoperan lambang-lambang yang mengandung arti antar individu. Sedangkan pengertian jurnalistik adalah suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana cara atau teknik mencari bahan berita hingga menyusunnya menjadi berita atau laporan yang menarik di dalam media massa cetak maupun elektronik. Pengertian wartawan dirumuskan dalam Undang-Undang Pers yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (4) yang berbunyi :

“Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”.( Sentosa Sembiring, 2005186)

Menurut Jakob Oetama, bahwa pengertian wartawan adalah jenis pekerjaan yang tidak saja berhubungan dengan perusahaan tempat dia (wartawan) bekerja, tetapi juga dan terutama berhubungan dengan suatu publik pembaca. (Jacob Oetama. 2001: 3) Jurnalistik itu merupakan suatu profesi yang mulia.Para ahli-ahli sosiologi mengemukakan pendapatnya bahwa suatu profesi umumnya dikenali sebagai suatu pekerjaan yang berurusan dengan cara yang sangat etik denganhal-hal yang istimewa penting bagi seorang langganan atau bagi suatu komunitas. H. Rosihan Anwar, 1977:4) Seorang yang profesional adalah mendahulukan kepentingan umum di atas memikirkan kepentingan diri sendiri. Unsur-unsur utama yang mewujudkan suatu profesi, menurut ahli sosiologi ada empat (4) macam atribut profesional yaitu:
  1. Otonomi dan dalam hal ini dimaksudkan kebebasan melaksanakan pertimbangan sendiri dan perkembangan suatu organisasi yang dapat mengatur diri sendiri,
  2. Komitmen yaitu menitik-beratkan pada pelayanan dan bukan pada keuntungan ekonomi pribadi,
  3. Keahlian yaitu menjalankan suatu jasa yang unik dan essensial, titik-berat pada teknik intelektual, periode panjang dari pada latihan khusus supaya memperoleh pengetahuan yang sistematik berdasarkan penelitian,
  4. Tanggung jawab yaitu kemampuan memenuhi kewajiban-kewajiban atau bertindak tanpa kewibawaan atau penuntunan dari atasan, penciptaan serta penerapan suatu kode etik.
Dalam bahasa Belanda “Jurnalistiek is een Vrij baantje” yang artinya kewartawanan itu suatu pekerjaan (profesi) yang besar. (H. Rosihan Anwar,1977:5). Wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalistik memerlukan etika profesi dalam setiap pekerjaannya.Maksudnya adalah wartawan menulis untuk orang lain, untuk khalayak pembaca, untuk masyarakat sekaligus wartawan menulis untuk diri sendiri. Dalam arti, tulisan ialah juga ekspresi diri wartawan. Wartawan mempertaruhkan diri lewat tulisannya, standar yang diterapkan dalam proses penulisannya bukan hanya menyangkut orang lain tetapi juga sekaligus dirinya (standar diri sang wartawan).(Jacob Oetama, 2001:80)
Wartawan memiliki etika profesinya sendiri, yaitu kode etik jurnalistik, secara sederhana kode etik jurnalistik ini mengisyaratkan tanggung jawab yang besar dikalangan wartawan, artinya wartawan yang bertanggung jawab adalah wartawan yang menggunakan kebebasan menyajikan berita untuk kepentingan masyarakat luas, tidak untuk kepentingan diri sendiri. Karena itu, cara yang dianggap konstruktif menggunakan kebebasan menyajikan berita adalah penggunaan kebebasan secara etis.(Ana Nadhya Abrar, 1995:26) Kemerdekaan persmerupakan sarana terpenuhinya hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, untuk mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari adanya tanggung jawab sosial serta keberagamanmasyarakat. Guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat diperlukan suatu landasan moral/etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan. Atas dasar itu wartawan Indonesia menetapkan kode etik :
  1. Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,
  2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etik untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi,
  3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat,
  4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila,
  5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap, dan tidak menyalahgunakan profesi,
  6. Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan,
  7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab (Jacob Oetama, 2001:81).

C.     Hakikat Perlindungan Hukum
Pengertian perlindungan hukum bagi rakyat berkaitan dengan rumusan yang dalam kepustakaan berbahasa belanda berbunyi “rechtsbesceherming van de burgers tegen de over heid” dan dalam keputusan berbahasa inggris “legal protection of the individual in relation to acts of administrative authorities”.
Philipus Hadjon (1987 : 1-3) membedakan dua macam perlindungan hukum bagi rakyat, yaitu: perlindungan hukum yang  preventif dan perlindungan hukum yang represif. Pada perlindungan hukum yang preventif, kepada rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitive. Dengan demikian, perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa sedangkan sebaliknya perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Perlindungan hukum yang preventif sangat besar artinya bagi tindak pemerintahan yang didasarkan kepada kebebasan bertindak karena dengan adanya perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi.  dengan pengertian yang demikian, penaganan perlindungan hukum bagi, rakyat oleh peradilan umum di Indonesia termasuk kategori perlindungan hukum yang represif; demikian juga halnya dengan peradilan administrasi Negara andaikata satu-satunya fungsi peradilan administrasi Negara adalah fungsi”peradilan” (justitiele functie-judical function).
Dalam ilmu Hukum terdapat beberapa pengertian dari hukum yang dijadikan bahan rujukan yang konkret terhadap pengertian perlindungan hukum bagi wartawan, meliputi definisi hukum, sifat dan tujuan hukum pada umumnya. Menurut J.C.T. Simorangkir, SH Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi mengakibatkan timbulnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu. (C.S.T. Kansil, 1986: 36)
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun1999, bahwa : “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Yang dimaksud dengan “Perlindungan Hukum”adalah jaminan perlindungan dari pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D.    Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Wartawan Dalam Menjalankan Profesinya
Dalam menjalankan profesinya sebagai seorang wartawan, perlu mendapat perlindungan hukum didalam menjalankan tugasnya mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.sebagaimana yang dimuat dalam pasal 8 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Perlindungan hukum yang dimaksud disini tak lain adalah jaminan perlindungan dari pemerintah dan atau masyarakat yang diberikan kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Pers No. 40 tahun1999, secara eksplisit hanya dinyatakan dua organisasi pers. Pada pasal 1 ayat 5 berbunyi : Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Empat organisasi pers yang sampai sekarang masih menyelenggarakan pers adalah :
  1. Organisasi wartawan seperti : Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
  2. Organisasi perusahaan pers seperti : Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS),
  3. Organisasi grafika pers seperti : Serikat Grafika Pers (SGP),
  4. Organisasi media periklanan seperti : Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI).Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai organisasi wartawan Indonesia yang tertua, didirikan tanggal 9 Februari 1946 di Kota Solo, Jawa Tengah dalam kongres pertamanya tanggal 9 – 10 Februari 1946,sesuaidengan Keputusan Presiden No. 5tahun 1985 ditetapkan hari jadi Persatuan Wartawan Indonesiatanggal 9 Februari 1946 sebagai Hari Pers Nasional.
Melihat pada kondisi jaman sekarang ini, dimana wartawan dikejar dan dibayangi oleh kegelisahan dan ketakutan dalam menjalankan tugasnya bahkan sering mendapat ancaman serta kekerasan fisik yang dialami oleh wartawan, yang dilakukan oleh masyarakat dan warga yang merasa dirugikan akibat pemberitaan yang ditulis oleh wartawan tersebut sehingga melakukan perhitungan diluar hukum (main hakim).oleh sebab itu undang-undang nomor 40 tahun 1999 ini dibuat yang sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman. Dalam pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 bahwa adanya hak jawab dan hak koreksi yang dapat dijadikan langkah bagi masyarakat atau warga yang dirugikan oleh pemberitaan dengan menggunakan hak jawab dan hak koreksi yakni hak untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan atas suatu informasi, data, fakta, opini atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh wartawan.maka dari itu dalam memberitakan peristiwa dan opini harus menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta praduga tak bersalah, dan melayani hak jawab dan hak tolak sebagaimana yang terdapat didalam pasal 5 ayat (1),(2),(3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) adalah merupakan wadah dari lembaga organisasi bagi wartawan –wartawan yang ada.sebenarnya ada 4 organisasi wartawan yang ada, namun karena PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) lebih eksis dan banyak dikenal oleh masyarakat. Pemberian perlindungan hukum bagi wartawan adalah salah satu wujud dari hak asasi manusia untuk mendapatkan perlindungan hukum. Peran PWI selain memberikan bantuan hukum kepada anggotanya dalam menjalankan profesi kewartawanannya, juga membantu perselisihan dengan manajemen media massa dimana tempatnya bekerja. Adapun tugas, wewenang dan tanggung jawab dari Ketua Tim Pembelaan Wartawan yakni diantaranya :
1.       Melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada wartawan dalam kasus delik pers, baik pada tahap penyidikan maupun pada tahap persidangan di tingkat pengadilan negeri sampai dengan kasasi dan grasi,
2.       Mewakili PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dalam menyelesaikan perselisihan antara wartawan dengan manajemen media tempatnya bekerja, termasuk pemberian bantuan hukum,
3.       Mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan yang menghambat tugas-tugas jurnalistik,
4.       Membentuk kelompok kerja bantuan hukum yang bersifat permanen atau sementara dan mengusulkan pengangkatannya kepada ketua umum,
5.       Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkankan oleh ketua umum kepadanya.
Dari hal diatas menunjukkan bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999bahwa kemerdekaan pers yakni sebagai wujud kedaulatan rakyatyang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999). Dalam hal ini wartawan yang menjalankan profesinya perlu mendapat perlindungan dari pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, jadi wujud pelaksanaan perlindungan hukum bagi wartawan oleh Perusahaan Media Cetak adalah dengan adanya pemberian bantuan hukum yakni pengacara untuk mendampingi wartawan yang terkena kasus baik itu mandampingi pada saat di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan. Namun selain memberikan perlindungan hukum bagi wartawannya, ada sanksi terhadap wartawan yang memuatberita tidak sesuai serta dianggap melanggar kode etik jurnalistik.

Kesimpulan
Media massa cetak merupakan salah satu sarana dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyamaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Untuk itu peran wartawan sangat penting sekali dalam memenuhi hak masyarakat tersebut dan pada saat menjalankan pekerjaan atau profesinya tadi tentunya harus mendapatkan perlindungan hukum, sebagaimana tertuang dalam pasal 8 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Dimana para wartawan sangat membutuhkan sekali perlindungan hukum dari tempatnya bekerja agar pada saat bertugas tidak dikejar-kejar maupun dibayangi rasa takut terhadap ancaman, teror, maupun kekerasan.
Bentuk dari upaya perlindungan hukum yang diberikan perusahaan media massa cetak kepada wartawannya adalah dengan adanya pemberian batuan hukum yakni pengacara untuk mendampingi wartawan yang terkena kasus baik itu mendampingi pada saat di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan. Namun selain memberikan perlindungan hukum bagi wartawan, ada sanksi terhadap wartawan yang memuat berita yang tidak sesuai serta dianggap melanggar kode etik jurnalistik.
  
Daftar Rujukan

Arpan, G. Floyd,Wartawan Pembina Masyarakat, Bandung, Penerbit Bina Cipta. 1970.

Atmadi, Tjuk, Persuratkabaran Indonesia Dalam Era Informasi, Jakarta, Penerbit Sinar Harapan, 1986.

Adji, Oemar Seno, Perkembangan Delik Pers Di Indonesia, Jakarta, Penerbit Erlangga, 1990.

Abrar, Ana Nadhya, Mengurangi Permasalahan Jurnalisme, Jakarta, Penerbit Pustaka Sinar Harapan, 1995.

Anwar, Rosihan .H, Profil Wartawan Indonesia, Jakarta, Penerbit Deppen RI, 1977.

Ahadian, Ridwan Indra H.M, Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta, Penerbit CV. Haji Masagung, 1991.

Basuni, Ach. Dasar-Dasar Jurnalistik, Surabaya, Penerbit Kartika, 2003.

Ermanto, Wawasan Jurnalistik Praktis (Peluang Dan Tantangan Wartawan Kreatif), Yogyakarta, PenerbitCinta Pena, 2005.

Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Penerbit Balai Pustaka, 1986.

Kansil, C.S.T. dan Kansil, S.T. Christine, Pokok–Pokok Etika Profesi Hukum, Jakarta, Penerbit Pradnya Paramita, 2003.

Kusumayudha, Oka, Pemasyarakatan Pers Nasional Sebagai Pers Pancasila, Jakarta, Penerbit Departemen Penerangan RI, 1987.

Romli, M. Asep Syamsul, Jurnalistik Praktis Untuk Pemula, Bandung, Penerbit PT. Remaja Rosdakarya, 2005.

Oetama, Jacob, Pers Indonesia (Berkomunikasi Dalam Masyarakat Tidak Tulus), Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2001.

Sumaryono, E, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Yogyakarta, Penerbit Kanisius, 1995.

 Sembiring, Sentosa, Himpunan Perundang-Undangan Republik Indonesia TentangPenyiaran dan Pers, Bandung, Penerbit Nuansa Aulia, 2005.

Tedjosaputro, Liliana, Etika Profesi Notaris (Dalam Penegakan Hukum Pidana), Yogyakarta, Penerbit Bigraf Publishing, 1995.

Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Penerbit Sinar Grafika, 1991.

Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke–4 Tahun 2002. Sebagai Landasan Konstitusional.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun1999 Tentang Pers.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) atau Kode Etik Jurnalistik.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Penerbit Balai Pustaka, Tahun 1995.